MENGENAI TENTANG EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon)
Penjelasan EPIRB
EPIRB adalah alat keselamatan pelayaran berupa perangkat pemancar radio portabel bertenaga baterai. Alat ini merupakan bagian inti dari sistem GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System).
EPIRB dirancang khusus untuk kondisi ekstrem di laut: tahan air, dapat mengapung, dan memiliki warna cerah (biasanya oranye atau kuning) agar mudah terlihat di air. Perangkat ini wajib dipasang pada kapal-kapal komersial dan kapal penumpang sesuai regulasi maritim internasional (IMO/SOLAS).
Fungsi Utama
- Mengirim Sinyal Marabahaya: Menjadi pemancar darurat otomatis ketika kapal dalam kondisi kritis (tenggelam, terbakar, atau tabrakan).
- Menentukan Posisi Geografis: Memberikan koordinat lokasi korban secara akurat kepada tim penyelamat.
- Mengirim Identitas Kapal: Memancarkan kode unik (MMSI - Maritime Mobile Service Identity) untuk memberi tahu tim SAR mengenai nama kapal, tipe, dan pemiliknya.
- Memandu Tim SAR Jarak Dekat: Memancarkan sinyal pandu arah (homing signal) agar kapal atau helikopter SAR bisa mengunci lokasi tepat korban di tengah ombak.
STANDAR PELAYANAN REGISTRASI RADIO BEACON
A. Persyaratan Pelayanan
Untuk Persyaratan Pelayanan terdiri dari :
1. Manual
a. Untuk permohonan registrasi, pemohon wajib :
1) Membawa Surat Permohonan Registrasi;
2) Data-data Beacon (Data pesawat/Kapal/Perorangan).
b. Mengisi formulir registrasi, bisa dilakukan di tempat pelayanan, atau dapat
dikirimkan via pos ke alamat sebagai berikut:
Direktorat Sistem Komunikasi
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Gedung Basarnas, Lantai 12
Jl. Angkasa Blok.B 15 Kav, 2-3 Jakarta 10720
Telp. (021) 65701116 Ext. 2221
(021) 65867510
(021) 65867511021)
Fax. (021) 65867512
2. Online
b. Unduh formulir registrasi
c. Isi formulir registrasi selanjutnya scan formulir;
d. Lakukan penjadwalan registrasi disini
e. Isi formulir dengan data yang benar dan unggah hasil scan;
f. Klik kirim pendaftaran dan jadwalkan
g. Periksa email anda yang terdaftar pada formulir
h. Selanjutnya anda akan mendapatkan balasan konfirmasi dari petugas layanan registrasi.
B. Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Registrasi beacon di Basarnas dilaksanakan dengan dua metode yaitu secara online dan secara offline (datang langsung ke PTSP di kantor Basarnas):
1. Registrasi Online
Diagram alir standar pelayanan registrasi beacon di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan secara online dapat dilihat pada diagram pada halaman berikut ini.
2. Registrasi Offline
Diagram alir standar pelayanan registrasi beacon di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan secara offline dapat dilihat pada diagram pada halaman berikut ini.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Pelayanan registrasi radio beacon antara lain:
1. Registrasi online: 101 menit atau 1 jam 41 menit.
2. Registrasi offline: 80 menit atau 1 jam 20 menit.
D. Biaya/Tarif
Biaya jasa pelayanan registrasi beacon pada dasarnya tidak dipungut biaya atau gratis.